Tentang

Elektronik Non ASN adalah Sistem Informasi pengelolaan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dibangun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato sejak akhir tahun 2019 dan digunakan untuk mengelola database Tenaga Non ASN yang bekerja dan mengabdi di instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Sistem ini dibangun sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer dengan cara mengambil langkah melakukan pemetaan non ASN melalui aplikasi, ditengah rencana pemerintah pusat untuk menghapus non ASN setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Aplikasi e-Non ASN adalah sistem informasi berbasis komputer online yang dapat menyajikan data secara akurat, cepat dan tepat serta memuat pengolahan data serta manajemen Tenaga Non ASN yang meliputi : Data profil Non ASN, riwayat jabatan, riwayat pekerjaan, riwayat honorarium, data pendidikan, kompetensi, data JKK/JKM, arsip digital Non ASN, laporan statistik dan rekapan data Non ASN per unit kerja. Sistem informasi ini dapat digunakan sebagai pendataan, pemetaan usul formasi ASN, pemetaan kompetensi Non ASN, usulan JKK/JKM, dan menjadi tolok ukur pengambilan kebijakan untuk menuntaskan masalah Tenaga Honorer di Kabupaten Pohuwato melalui perhitungan kebutuhan Aparatur di Kabupaten Pohuwato.

Sesuai Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 486/Pemb/BKPP/807-XI tanggal 24 November 2021 perihal Larangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau Pegawai Non PPPK, pada salah satu poinnya menyebutkan bahwa seluruh Unit Kerja se-Kabupaten Pohuwato DILARANG untuk merekrut Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Honorer / Tenaga Harian Lepas atau tenaga lainnya yang baru untuk membantu tugas-tugas kedinasan dan mengisi Jabatan ASN. Dengan demikian, Elektronik Non ASN adalah solusi dan kebutuhan yang mendesak ditengah rencana Pemerintah untuk menghapus status Non ASN melalui database Non ASN yang telah dirasionalisasi dan menjadi kontrol pengawasan larangan pengangkatan Non ASN pada semua Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Untuk memaksimalkan pemenuhan data Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang akurat, maka diharapkan kepada seluruh Unit kerja untuk senantiasa melaporkan secara berkala kondisi Non ASN di masing-masing unit melalui Sistem Informasi Elektronik Non ASN.