Tentang

Elektronik Non ASN adalah Sistem Informasi pengelolaan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dibangun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato sejak akhir tahun 2019 dan digunakan untuk mengelola data Tenaga Non ASN dalam rangka pengambilan kebijakan untuk menuntaskan masalah Tenaga Honorer di Kabupaten Pohuwato melalui perhitungan kebutuhan Aparatur di Kabupaten Pohuwato.

Sistem Informasi Electronic Non ASN dapat menyajikan data secara akurat, cepat dan tepat. Dalam melakukan penyajian data tepat dan terukur ini memerlukan data-data yang akurat. Agar bisa mendapatkan data Non ASN yang akurat maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato melalui Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian yang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi pengelolaan database Sumber Daya Aparatur terus memaksimalkan adanya pengumpulan data Tenaga Non ASN.

Untuk memaksimalkan data Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam pengambilan kebijakan penyelesaian masalah Tenaga Honorer, maka sesuai Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: 486/Pemb/BKPP/807-XI tanggal 24 November 2021 perihal Larangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau Pegawai Non PPPK, pada salah satu poinnya menyebutkan bahwa seluruh Unit Kerja se-Kabupaten Pohuwato DILARANG untuk merekrut Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Honorer / Tenaga Harian Lepas atau tenaga lainnya yang baru untuk membantu tugas-tugas kedinasan dan mengisi Jabatan ASN.