Uji Publik Data Awal (Pra Finalisasi) Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022

Selasa, 4 Oktober 2022

Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah melakukan Pendataan awal (Pra finalisasi) Tenaga Non ASN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal PendataanTenaga Non ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor :323/SEd/BKPP/814-VIII Tanggal 4 Agustus 2022 Tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Data awal Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022 harus melalui tahapan selanjutnya yaitu UJI PUBLIK sebagaimana Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor.B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 29 September 2022 Perihal Tindak Lanjut PendataanTenaga Non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Uji Publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi dan masukan dari seluruh Tenaga Non ASN dan/atau masyarakat. Hasil dari uji publik menjadi landasan untuk menetapkan validasi dan finalisasi data Tenaga Non ASN.

Adapun beberapa hal dan ketentuan Uji Publik Data awal (pra finalisasi), Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Tenaga Non ASN yang datanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Elektronik Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato, adalah mereka yang diusulkan dan didaftarkan oleh Kasubag Kepegawaian dan/atau Pengelola Kepegawaian atas persetujuan Pimpinan Unit Kerja masing-masing, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, diantaranya sebagai berikut:

    • Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah;
    • Mendapatkan pembayaran honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN/APBD;
    • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
    • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
    • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021;
    • Masih aktif bekerja pada saat pendataan Non ASN.
  2. Selanjutnya data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam Sistem Informasi Elektronik Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah dinyatakan Berkas Lengkap dan Memenuhi Syarat Pendataan sebagaimana dimaksud poin 1, diaktivasi akunnya oleh admin instansi di Aplikasi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id;

  3. Tenaga Non ASN yang datanya telah diaktivasi pada sistem aplikasi pendataan, membuat akun untuk melakukan pengecekan data yang telah didaftarkan kemudian mengisi dan atau melengkapi data/dokumen yang diperlukan pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id;

  4. Jumlah Non ASN di setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada tahap pra finalisasi sebagaimana tersebut pada Lampiran 1. Jumlah yang terdata 3027 Non ASN, statistik sementara hanya berjumlah 2830 dipengaruhi oleh 197 Non ASN yang belum mengisi Jenis dan Nama Jabatan sehingga data tidak dapat ditampilkan;
  5. Data Tenaga Honorer Eks THK-II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato beserta status datanya pada tahap pra finalisasi sebagaimana tersebut pada Lampiran 2;
  6. Data Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato beserta status datanya pada tahap pra finalisasi sebagaimana tersebut pada Lampiran 3;
  7. Masa Uji Publik Data Awal Tenaga Non ASN ini, mulai tanggal 5 s.d 9 Oktober 2022 (Pukul 23:59 WITA);
  8. Dalam masa Uji Publik apabila terdapat data, dokumen, keterangan yang dianggap tidak sesuai dapat disanggah atau dilaporkan, dengan tata cara sanggahan sebagaimana tersebut pada Lampiran 4;
  9. Apabila terdapat Tenaga Non ASN yang belum terakomodir pada sistem aplikasi pendataan, silakan laporkan secara tertulis ke Bupati Pohuwato Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato dengan identitas jelas yang dilampirkan dengan bukti pendukung selama periode Uji Publik. Laporan yang disampaikan melewati batas waktu uji publik tidak diterima dan dianggap tidak ada.
  10. Semua tahapan Pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022 GRATIS tanpa dipungut biaya.

Pengumuman Uji Publik
Lampiran 1 - Statistik Non ASN
Lampiran 2 - Data Eks THK-II Pohuwato
Lampiran 3 - Data Non ASN Pohuwato
Lampiran 4 - Tata Cara Sanggah Data
Pengumuman BKN

KEMBALI