Edaran Bupati Pohuwato Tentang Pendataan Non ASN

Kamis, 4 Agustus 2022

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Pohuwato mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 323/SEd/BKPP/814-VIII, tanggal 4 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam rangka penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan melakukan Pendataan Ulang Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Kegiatan Focus Group Discussion Desk Validasi Data Tenaga Non ASN;

  2. Kegiatan FGD Desk Validasi data Tenaga Non ASN dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan inventarisasi data Non ASN disertai kompetensi masing-masing dalam rangka penyelesaian masalah tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;

  3. Kegiatan ini akan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian unit kerja untuk melakukan kroscek data melalui Aplikasi e-Non ASN Kabupaten Pohuwato, https://e-nonpns.pohuwatokab.go.id;

  4. Periode validasi data tenaga Non ASN dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2022 s.d 31 Agustus 2022;

  5. Ketentuan Validasi Data Tenaga Non ASN serta hal-hal yang bersifat teknis lainnya, akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah;

  6. Edaran ini agar dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Unit Kerja yang tidak melakukan validasi data dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.


Lampiran Surat Edaran

KEMBALI