Keterangan Pengisian Data Pengangkatan Pertama Non ASN

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi data Surat Keputusan pertama atau awal diangkatnya menjadi tenaga Non ASN, sesuai dengan nomor yang ada di formulir :

  1. Lingkari atau pilih jenis Non ASN. Untuk Petugas Kebersihan atau Cleaning Service dan Sopir masuk pada Tenaga Non Teknis;
  2. Isi nama jabatan Non ASN yang sesuai, contoh : Pengadministrasi Umum, Operator Simda, Operator Aplikasi, dll.
    Jika mengisi nama jabatan selain Guru, maka lewati 2 (dua) baris dibawahnya dan langsung ke nomor 3.
    Jika mengisi nama jabatan Guru, silakan isi Jenis Guru yang sesuai. Guru Kelas 1 s.d Guru Kelas 9, atau jika memilih Guru Mapel, maka yang diisi adalah jenis Guru Mata Pelajaran. Contoh : Guru Mapel Matematika, Guru Mapel Pendidikan Agama Islam, dll;
  3. Isi data Surat Keputusan dengan Nomor Surat Keputusan dan tanggal ditetapkannya Surat Keputusan;
  4. Isi nama Unit Kerja;
  5. Jika bekerja di Unit Kerja Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Kantor Camat Paguat, silakan isi bagian ini dengan Nama sub unit. Contoh : SDN 01 Marisa, Puskesmas Panca Karsa I, BPP Patilanggio, Kantor Lurah Pentadu, dll. Bagi Non ASN yang bekerja di unit kerja selain tersebut diatas, maka bagian ini dilewati;
  6. Isi nama Jabatan dari Pejabat yang menetapkan Surat Keputusan, contoh : Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dll;
  7. Jika termasuk eks THK-II Kabupaten Pohuwato, maka lingkari atau pilih YA. Jika bukan eks THK-II silahkan lingkari atau pilih TIDAK;
  8. Isi Nomor Peserta BKN pada tahun 2013. Non ASN yang tidak termasuk eks THK-II silakan lewati bagian ini;
  9. Isi tanggal awal bekerja sebagai Non ASN sesuai Surat Keputusan;
  10. Isi tanggal akhir bekerja sebagai Non ASN sesuai Surat Keputusan.
KEMBALI