Data dan Dokumen Tenaga Non ASN

Data dan dokumen yang perlu diupdate pada Aplikasi Elektronik Non ASN bermuara dari unit-unit kerja yang mempekerjakan Tenaga Non ASN. Pengambilan keputusan pastilah sangat tergantung pada informasi dan data yang disediakan oleh unit kerja, sehingga begitu pentingnya data dan dokumen tenaga Non ASN dipenuhi agar masalah tenaga Non ASN dapat diselesaikan secara tepat dan terukur.

Untuk pemenuhan Data Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang akurat sesuai standar data dalam pengelolaannya membutuhkan beberapa item data pendukung yang dipetakan berdasarkan jenisnya pada masing-masing tenaga Non ASN, yakni :

  1. Data Induk;
  2. Data Pendidikan Terakhir;
  3. Data Pengangkatan sebagai Non ASN;
  4. Data Riwayat Pekerjaan;
  5. Data Honorarium dan JKK/JKM;
  6. Data Pendukung Lainnya.

Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pemenuhan jenis data tersebut diatas :

  1. KTP untuk data NIK tenaga Non ASN;
  2. Kartu Keluarga untuk data Nomor KK tenaga Non ASN;
  3. Ijazah Pendidikan terakhir;
  4. Surat Keputusan pengangkatan sebagai Non ASN dari awal berkerja hingga terakhir;
  5. Bukti pembayaran honorarium melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBD, atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan.

Data pada dokumen ini diisi pada Formulir Isian Data Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dapat diunduh DISINI

Selain isian data, aplikasi Elektronik Non ASN dilengkapi fitur untuk mengupload dokumen elektronik sesuai riwayat yang diisi dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). Adapun dokumen yang sifatnya wajib disertakan adalah sebagai berikut :

  • Scan asli Ijazah terakhir, apabila Ijazah asli tidak tersedia maka yang diupload adalah Scan fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Scan asli seluruh riwayat Surat Keputusan Tenaga Non ASN yang ditandatangani paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja dari tahun diangkatnya sebagai tenaga Non ASN. Apabila SK asli tidak tersedia maka yang diupload adalah Scan fotokopi SK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Scan asli Bukti Pembayaran Honorarium atau Scan fotokopi Bukti Pembayaran Honorarium yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan pembayaran honorarium dengan mekanisme pembayaran yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Buku Panduan User lengkap, KLIK DISINI

KEMBALI